Slamet Priyadi Blog - kertasingasingablogspot.com
A. PUASA WAJIB
1. Wajib karena waktu tertentu, yaitu puasa Ramadhan, itulah yang akan kita bahas hukum-hukumnya di sini.
2. Wajib karena suatu sebab, yaitu puasa kaffarah.
3. Wajib karena seseorang mewajibkannya kepada dirinya, yaitu puasa nadzar.
Dua macam puasa yang terakhir (puasa kaffarah dan puasa nadzar) akan penulis bahas tersendiri dalam bab fikihnya sesuai tempatnya.
1. Puasa Ramadhan
Hukumnya:
Puasa Ramadhan wajib hukumnya atas setiap muslim yang baligh, berakal, dan muqim (tidak berpergian). Ia adalah satu rukun Islam yang kewajibannya ditunjukkan oleh Al-Quran, Asunnah dan Ijmak umat.
a. Dalil dari Al-Quran
Firman Allah Taala QS. Al-Baqarah [2]: 183-185. Yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kewajiban, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karenaitu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari) hari yang ditinggalkannya itu, pada hari yang lain. Allah menghendaki kemuliaan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian, dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur.
b. Dari As-Sunnah
1. Hadits Thalhah bin Abdillah
Bahwa seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah dalam keadaan kusut kepalanya dan seterusnya, lalu di sana disebutkan- maka ia berkata: “Beritahulah aku tentang puasa yang wajibkan padaku.” Rasulullah pun bersabda: “Bulan Ramadhan, kecuali jika engkau ingin menambah yang sunnah.[Shahih: diiriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
2. Hadits Ibnu Umar
Ia berkata: Rasulullah bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi bahwa tiadailah yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan. [Shahih: diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
Hadits Jibril yang populer, di mana di sana disebutkan: “Ia berkata:‘Apakah Islam itu?’ Rasulullah menjawab: “Islam adalah: engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menunaikan zakat yang wajib dan puasa Ramadhan...”[Shahih: diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
Kaum muslimin telah sepakat (ijmak) bahwa puasa adalah salah satu ruku Islam yang sudah sangat dimaklumi di dalam Islamm, di mana orang yang mengingkarinya bisa kafir, dan ia tidak gugur dari seorang mukallaf kecuali jika ada salah satu udzur syar’i yang diakui (Al-IfshahIbnu Hubairah(I/232), Al-Mughni(III/285) dan Al-Majmu’ (VI/252)
Di anrara keutamaan bulan Ramadhan dan beramal pada waktu tersebut:
1. Dari Abu Bakrah, dari Nabi beliau bersabda:
“Syahraani laa yanqushaani syahraa ‘iidi ramadhaanu wadzuulhajjathi” (“Dua bulan yang tidak berkurang, yaitu dua bulan hari raya, bulan Ramadhan, dan bulan Dzulhijah [Shahih: diriwayatkan oleh Bukhari(1912) dan Muslim (1089)
2. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
“Idzaa dakhola syahru romadhoona futhat abwabussamaaiwaghulqot abwaabu jahannama wasulsilatisyayaathiinu”
(“Apabila masuk bulan Ramadhan, dibukakan pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu jahannam dan setan-setan dirantai.” [Fathur BariIV/150). Al-Majmu’ (VI/253). Shahih Ibnu Hibban (VIII/218-ihsan).
3. Masih dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:
“Man shooma romadhoona iimaanaa wahtisaabaa ghufiro lahu maa taqoddaama min dzambihi”
(“Siapa puasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, diampuni dosa-dosanya yang telah lampau. [Shahih: diriwayatkan oleh Bukhari(38) dan Muslim (iv/157), dan Ibnu Majah (1641).
4. Masih dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:
“Ashsholawaatulkhomsu waljumu’atu ilaljumu’ati waromaadhonu ila romadhoona mukaffarootu maabainahunna idzaajtanabalkabaairo”
(“Shalat lima waktu, Jumat menuju Jumat, Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, menghapuskan dosa-dosa yang ada di antaranya selamat dosa besar dijauhi. Shahih: diriwayatkan oleh Muslim (233)
5. Di dalamnya ada sepuluh hari terakhir dan malam Lailattul Qadar, tentang keutamaan dan amal apa saja yang harus dikerjakan di dalamnya akan dibahas nanti
Dengan apa bulan Ramadhan ditetapkan?
Puasa Ramadhan wajib hukumnya ketika sudah datang bulannya, dan kedatangannya ditentukan dengan salah satu dari dua hal:
1. Melihat hilal Ramadhan
Allah Ta’ala berfirman:
“Faman syahida minkumusyahra falyashumhu.” karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.)19. QS. Al-Baqarah [2]: 185.
Dan dari Ibnu Umar, bahwa Rasullah bersabda:
“Jika kalian melihatnya maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah, jika ia tertutup awan maka perkirakanlah.(Shahih:
diriwayatkan oleh Bukhari (1900) dan Muslim (1080)
Dan dari Ibnu Umar pula, bahwa Rasulullah bersabda:
“Asyahru tis’u wa’isyruna laylata fala tashuumuu hatta tarouhu fain ghumma ‘alaikum faamilul’iddata syalasyina.”(“Satu bulan adalah dua
puluh sembilan malam, maka janganlah kalian puasa sebelum kalian melihatnya (hilal), jika ia tertutup awan dihadapan kalian maka sempurnakanlah hitungan menjadi tiga puluh.”) shahih: diriwayatkan oleh Bukhari (1907)
2. Mengetahui hilal adalah dengan ru’yat, bukan hisab:
Cara mengetahui hilal adalah dengan ru’yat, bukan yang lain. Menentukan posisi terbit hilal berdasarkan hisab tidaklah benar, karena kita tahu secara pasti – dan itu sebagai bagian dari Dinul Islam bahwa beramal dalam melihat hilal puasa, haji, iddah, ila’ dan hukum-hukum lain yang ada kaitannya dengan hilal, berdasarkan kabar dari ahli hbisab tidak diperbolehkan. Nash-nash dari Nabi yang cukup masyhur tenttang hal itu sangatlah banyak. Di antaranya adalah sabda Nabi:
“Sesungguhnya kita adalah umat yang ummiy, kita tidak menulis dan menghitung, bulan itu adalah begini dan begini...”(Shahih: diriwayatkan oleh Bukhari(1913), Muslim(1080), dan lain-lain. Yakni, kadang 29 dan kadang 30, dan kaum muslimin juga telah menyepakati ini, tidak diketahui adanya perselisihan di masa lampau -sama sekali- maupun di masa sekarang, kecuali dari kalangan para penuntut ilmu baru setelah abad ketiga yang menyatakan bolehnya orang yang menghisab beramal berdasarkan hisab. Ini adalah pendapat aneh yang bertentangannn dengan ijmak sebelumnya.
3. Melihat hila Ramadhan bisaa ditetapkan dengan satu saksi yang adil. (Bidayat Al-Mujtahid (I/26). Nailul Aithar(IV/222).
Jika ada orang adil yang bisa dipercaaya melihat hilal Ramadhan, maka berita dia bisa dipakai menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, ASY-Syafi’i -dalam salah satu pendapat dan itu yang shahih, Ahmad dan pengikut Madzhab Dzahiriyah serta serta dipilih oleh Ibnul Mundzir.
Sementara Malik, Al-Laits, Al—Awza’i, Ats-Tsauri, dan Asy-Syafi’i -dalam pendapat lain- mensyaratkan harus dua orang saksi adil karena diqiyaskan dengan kesaksiaskan.
Pendapat pertama lebih kuat, sebab menyerupakan pelihat hilal dengan perawi hadits lebih tepat daripada menyerupakannya dengan seorang saksi. cetakaditerimanya berita ( hadits) dari satu orang, di samping itu syarat di dalam masalah-maslah harta dan hak-hak memang lebih diperbesar ketimbang masalah berita-berita yang sifatnya diniyah.
Dalil yang menunjukkan satu orang cukup adalah hadits Ibnu Umar, ia berkata:
“Manusia saling berusaha melihat hilal, maka aku tiba-tiba melihatnya, kemudian aku memberitahu Rasulullah, maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.”(itu juga pendapat Madzahab Hambali, sebagaimana dalam Syarh Al-Muntaha (I/440) dan Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla (VI/350).
SUMBER:
Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
“Ensiklopedi PUASA Dan ZAKAT”
(Hukum Seputar Puasa & Zkat)
PENERBIT:
Roemah Buku Sidowayah, Ngreco, Weru, Sukoharjo, Solo
Distributor Utama:
Setia Kawan – Maya
Indah Building II – Kramat Raya No 3L
Cetakan : 1 Agustus 2010